Pekerjaan dengan Derajat Tertinggi dalam Islam Menurut Fathul Mu'in dan Referensi Kitab Lain
Dalam ajaran Islam, pekerjaan memiliki kedudukan yang sangat penting. Islam mengajarkan bahwa setiap usaha yang halal dan dilakukan dengan niat baik akan bernilai ibadah. Salah satu kitab fikih yang membahas tentang pekerjaan adalah Fathul Mu'in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari. Dalam kitab ini, disebutkan bahwa pekerjaan yang paling tinggi derajatnya adalah pekerjaan yang berkaitan dengan ilmu, perdagangan, dan pertanian.
1. Kedudukan Pekerjaan dalam Fathul Mu'in
Dalam Fathul Mu'in, selain pekerjaan yang berkaitan dengan ilmu, perdagangan dan pertanian juga memiliki kedudukan yang tinggi. Rasulullah ï·º sendiri pernah terlibat dalam perdagangan sebelum menjadi Nabi, menunjukkan bahwa berdagang adalah pekerjaan yang mulia. Pertanian juga sangat dianjurkan karena memberikan manfaat bagi banyak orang.
"Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Dawud makan dari hasil kerja tangannya sendiri." (HR. Bukhari)
Ilmu memiliki posisi yang sangat mulia dalam Islam karena menjadi dasar dari semua amal yang benar. Namun, berdagang dan bertani juga memiliki keutamaan karena keduanya termasuk pekerjaan yang halal dan memberi manfaat luas bagi umat manusia.
2. Keberkahan dalam Bertani
Islam memberikan perhatian besar terhadap pertanian karena memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan makhluk hidup lainnya. Dalam bertani, seseorang tidak hanya memperoleh rezeki tetapi juga mendapatkan pahala dari hasil yang dinikmati oleh orang lain maupun makhluk hidup lainnya.
"Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu burung atau manusia atau hewan memakannya, kecuali itu menjadi sedekah baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa setiap hasil pertanian yang dimanfaatkan oleh makhluk lain akan menjadi amal jariyah bagi pemiliknya. Selain itu, pertanian adalah pekerjaan yang mencerminkan ketergantungan kepada Allah, karena hasil panen bergantung pada cuaca, air, dan kondisi alam yang semuanya merupakan ketentuan-Nya.
"Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk mengelola lahan yang belum dimanfaatkan agar memberikan manfaat yang lebih luas.
3. Pentingnya Menjaga Alam dari Kerusakan dalam Pertanian
Dalam Islam, menjaga keseimbangan alam adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Pertanian yang baik bukan hanya tentang hasil panen, tetapi juga bagaimana prosesnya tidak merusak lingkungan. Eksploitasi lahan secara berlebihan, penggunaan bahan kimia yang merusak tanah, serta penggundulan hutan tanpa peremajaan adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip Islam.
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al-A'raf: 56)
Ayat ini menegaskan bahwa manusia bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam. Dalam konteks pertanian, ini berarti menggunakan metode yang berkelanjutan seperti rotasi tanaman, pemanfaatan pupuk organik, dan konservasi air.
Rasulullah ï·º juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan:
"Jika terjadi kiamat sementara di tangan salah seorang di antara kalian ada benih kurma, maka jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat terjadi, hendaklah ia menanamnya." (HR. Ahmad)
Hadis ini mengajarkan bahwa bahkan dalam kondisi yang sulit, usaha menjaga lingkungan tetap menjadi prioritas dalam Islam.
4. Referensi dari Kitab-Kitab Lain
Selain Fathul Mu'in, beberapa kitab klasik lainnya juga membahas kedudukan pekerjaan dalam Islam:
Ihya' Ulumuddin oleh Imam Al-Ghazali: Dalam kitab ini, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa pekerjaan terbaik adalah yang memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti berdagang, bertani, mengajar, dan berdakwah.
Al-Adab Al-Mufrad oleh Imam Al-Bukhari: Kitab ini menekankan pentingnya mencari rezeki dengan cara yang halal dan berakhlak baik dalam bekerja.
Al-Halal wal Haram oleh Yusuf Al-Qaradawi: Kitab ini membahas prinsip-prinsip dalam mencari nafkah yang halal dan menjauhi pekerjaan yang diharamkan dalam Islam.
5. Hadis-Hadis tentang Perdagangan dan Pertanian
Beberapa hadis Nabi Muhammad ï·º juga menegaskan bahwa perdagangan dan pertanian memiliki keutamaan:
"Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada di hari kiamat." (HR. Tirmidzi)
"Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu burung atau manusia atau hewan memakannya, kecuali itu menjadi sedekah baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)
"Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang lelaki dengan tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang baik." (HR. Ahmad)
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa perdagangan dan pertanian tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga ladang pahala jika dilakukan dengan kejujuran dan niat yang baik.
6. Kesimpulan
Berdasarkan Fathul Mu'in dan referensi kitab lainnya, pekerjaan yang paling tinggi derajatnya dalam Islam tidak hanya terbatas pada ilmu dan dakwah, tetapi juga mencakup perdagangan dan pertanian. Islam mengajarkan bahwa bekerja dengan cara yang halal dan memberikan manfaat bagi orang lain memiliki keutamaan besar. Selain itu, bertani adalah pekerjaan yang penuh keberkahan karena memberikan manfaat luas serta menjadi ladang pahala bagi pelakunya. Lebih dari itu, Islam juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dalam praktik pertanian agar alam tetap lestari dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk berusaha mencari nafkah dengan cara yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Semoga artikel ini bermanfaat dan semakin memotivasi kita untuk menuntut ilmu serta mengamalkan nilai-nilai Islam dalam bekerja. Wallahu a'lam bish-shawab.