Transportasi adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Transportasi online merupakan transportasi yang berbasis suatu aplikasi tertentu dimana pelanggan memesan sarana transportasi melalui sistem aplikasi di dalam smartphone. Saat pelanggan melakukan pemesanan dengan menggunakan aplikasi tersebut, detail pemesanan seperti jarak tempuh, harga, identitas pengendara, lama waktu pengendara tiba ke lokasi pelanggan, serta data perusahaan pengelolanya sudah langsung tersaji pada layar smartphone pelanggan. Seluruh identitas pengendara sudah diketahui secara pasti karena perusahaan pengelola telah melakukan proses verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan kerja sama kemitraan dengan pengendara.
Dengan adanya transportasi online, para penumpang kini lebih pasti dalam mendapatkan transportasi yang sesuai keinginan dan kebutuhan. Selain itu, para penumpang juga tidak harus terlibat dalam proses tawar-menawar karena tarif yang sudah ditentukan berdasarkan jarak tempuh.
Ketika terjebak kemacetan di jalan, penumpang tak perlu khawatir mengenai tarif yang membengkak seperti ketika menaiki transportasi berargometer, karena tarif yang sudah ditentukan di 14 awal perjalanan dengan berdasarkan jarak tempuh
Peraturan yang mengatur tentang transportasi online terdapat pada
Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang mengalami
sedikitnya 11 poin revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi
berbasis aplikasi dan telah diberlakukan pada bulan april 2017.
Ke-11 poin revisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Soal jenis angkutan, transportasi berbasis aplikasi atau online akan
dimasukan kepada jenis angkutan khusus.
2. Ukuran mesin kendaraan kepada angkutan sewa khusus minimal 1000 cc.
15
3. Menyoal tarif sudah ditentukan melalui aplikasi pemesanan transportasi.
4. Kuota untuk tiap armada transportasi daring yang nantinya akan diatur
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah.
5. Berkewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini atas nama
badan hukum.
6. Armada transportasi online wajib melalui serangkaian kegiatan pengujian
kendaraan bermotor atau biasa disebut KIR.
7. Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu
menampung sesuai jumlah dimiliki.
8. Penyediaan bengkel, paling tidak bekerjasama dengan fasilitas
pemeliharaan kendaraan dan pihak lain.
9. Tambahan baru untuk ketentuan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak,
misalnya perusahaan penyedia aplikasi berbasis IT wajib berbadan hukum
dengan enam kriteria yang ditetapkan.
10. Ketentuan baru, yaitu akses dashboard. Akses tersebut berguna untuk
memantau dan mengawasi perusahaan, yang sengaja diberikan kepada
pemerintah.
11. Adanya penambahan sanksi. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 62)
yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada perusahaan penyedia
transportasi berbasis aplikasi
GABUNG SEKARANG SEBAGAI MITRA DRIVER